Kabupaten Tangerang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan sebanyak 41 orang yang terdiri dari nelayan. Kepala desa (kade) dan pejabat pemerintah telah diperiksa sebagai saksi. Dalam penyidikan kasus penghalangan laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Totalnya 41 orang, ini jumlah keseluruhan orang dengan berbagai peran dalam penelaahan berkas kendala maritim,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu. Sumono Darwinto di Tangerang, Banten, Kamis.

Dikatakannya, tahapan penyelidikan dan penyidikan terhadap permasalahan hambatan laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang masih terus ditangani secara mendalam, dimana Tim Penyelidikan KKP menambahkan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk mempercepat terungkapnya pemilik hambatan laut tersebut.
“Masih dalam proses, mohon bersabar,” ujarnya. Angkaraja

Katanya, menurut otoritas yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus melakukan pengawasan terkait pemanfaatan ruang laut.

“Jika sudah ada hasilnya, akan segera kami sampaikan,” terangnya.

Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan KKP PSDKP tersebut merupakan bagian dari proses penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. PP 21/2021, PP 85/2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31/2021.

“Kita masih harus lihat apakah ini sesuai dengan ketentuan? Apakah akan ada sanksi administratif atau bisa dilakukan kerja sama dengan pihak kepolisian di bidang pidana,” jelasnya.

Sumono mengatakan, proses penyidikan untuk mengungkap perkara penghalangan maritim tersebut dilakukan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri yang melakukan pengkajian dan penyidikan terkait dugaan pemalsuan permohonan tersebut. Sertifikat HGB/SHM.

“Benar kerja sama antara kepolisian dan seluruh kementerian/lembaga terus terjalin dan kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Terkait proses pencabutan yang sedang dipertimbangkan, tentu saja sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.