
Jakarta – Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi (Menkop), telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai prosedur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, atau yang dikenal sebagai Kopdes Merah Putih.
“Surat edaran ini telah diselesaikan. Ini adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Prosedur Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” kata Tvtogel Budi Arie di Jakarta pada hari Rabu. Surat Edaran dari Menteri Koperasi tentang prosedur pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diterapkan oleh Budi Arie Setiadi pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah terkait, para gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas yang berhubungan dengan koperasi di tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta kepala desa di seluruh Indonesia.
Dokumen Surat Edaran Menteri Koperasi mengenai tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai pedoman untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
SE ini menyajikan langkah-langkah dan jadwal pembentukan Kopdes Merah Putih yang direncanakan berlangsung dari Maret hingga Juni 2025. Di dalamnya termasuk tahap sosialisasi dan persiapan, di mana mulai Maret 2025, akan ada sosialisasi intensif dari program ini ke seluruh pemerintahan daerah (gubernur, bupati, wali kota) hingga ke desa (kepala desa).
Dalam SE tersebut, Budi Arie juga membahas mengenai musyawarah desa yang diperlukan untuk pembentukan koperasi, yang mewajibkan setiap desa yang ingin membentuk koperasi untuk mengadakan musyawarah desa khusus.
“Dalam pertemuan ini, perlu disepakati tentang pembentukan koperasi, anggaran dasar awal yang mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan lainnya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi,” ujarnya.
Tahap berikutnya, tambahnya, berkaitan dengan persetujuan badan hukum untuk membentuk koperasi baru. “Notaris akan menyusun Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya. Setelah itu, permohonan pengesahan koperasi akan diajukan ke Kementerian Hukum untuk memperoleh legalitas badan hukum.
Namun, untuk desa yang sudah memiliki koperasi yang aktif, perlu dilakukan pendataan dan penilaian terhadap kinerja koperasi tersebut. Jika dinilai sehat dan sejalan dengan tujuan program, koperasi yang ada dapat dianalisis untuk diintegrasikan dalam program Kopdes Merah Putih.
“Ini tidak memerlukan pendirian baru, hanya penyesuaian anggaran dasar. Untuk koperasi desa yang ada tetapi kurang aktif atau lemah, langsung akan masuk ke program revitalisasi,” ungkap Budi Arie. Ia menambahkan, bagi desa dengan populasi di bawah 500 orang, koperasi desa dapat dibentuk dari lebih dari satu desa.