Tokyo  – Pada hari Jumat, 18 April, Jepang memperkenalkan undang-undang yang telah direvisi untuk memberikan wewenang kepada pemerintah kota dalam mengizinkan “penembakan darurat” oleh para pemburu saat hewan-hewan berbahaya memasuki kawasan pemukiman, di tengah meningkatnya insiden serangan beruang.

Perubahan pada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan manajemen satwa liar ini bertujuan untuk memberikan respons yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan aturan yang ada saat ini, yang hanya memperbolehkan penembakan hewan berbahaya jika ada ancaman langsung kepada manusia.

Pemerintah berencana untuk mulai menerapkan hukum ini pada musim gugur ketika aktivitas beruang meningkat, dengan regulasi yang mengidentifikasi beruang coklat, beruang hitam Asia, dan babi hutan sebagai hewan yang bisa dijadikan target penembakan darurat.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup Jepang, beruang coklat dapat ditemukan di Hokkaido di bagian utara Jepang, sedangkan beruang hitam dapat ditemukan di 34 dari 47 prefektur di negara tersebut.

Peningkatan jumlah beruang yang merambah ke wilayah permukiman untuk mencari makanan terjadi seiring dengan berkurangnya aktivitas manusia di area pegunungan dan meningkatnya lahan pertanian yang ditinggalkan akibat perpindahan populasi pedesaan yang semakin menua dan menyusut.

Dengan undang-undang yang telah direvisi ini, yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah daerah berhak meminta para pemburu atau pejabat untuk menembak beruang jika terdapat kekhawatiran bahwa beruang akan memasuki area tinggal atau jika ada kebutuhan mendesak untuk mencegah cedera pada orang.

Undang-undang ini juga mengatur bahwa syarat tertentu harus dipenuhi sebelum penembakan darurat dapat dilakukan, seperti ketika hewan tersebut tidak bisa ditangkap dengan cepat tanpa senjata api dan tidak ada risiko bagi orang-orang yang ada di sekitar garis tembak.

Pemimpin kota memiliki kewenangan untuk membatasi akses ke daerah tersebut dan bisa mengeluarkan perintah evakuasi untuk menjaga keselamatan warga saat proses penembakan darurat berlangsung. Pemerintah daerah akan memberikan ganti rugi atas kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh peluru.

Berdasarkan laporan kementerian, angka korban tertinggi yang mencatat 219 insiden, termasuk enam kematian dari serangan beruang, dilaporkan di negara itu sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024.