Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Desa serta Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama untuk menghindari kebocoran dana desa sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yang besar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pada konferensi pers setelah pertemuan dengan Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kejagung, Jakarta, pada hari Rabu, bahwa mereka akan memberikan dukungan penuh untuk menghindari kebocoran dana desa.

“Pendampingan ini kami lakukan secara menyeluruh, baik dalam hal pencegahan maupun penindakan. Kami berusaha untuk mencegah kebocoran; jika terjadi, kami akan mengambil tindakan. Itulah rencana kami,” ujar Pttogel Jaksa Agung. Di sisi lain, Yandri Susanto mengungkapkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, total dana yang dialokasikan untuk desa mencapai Rp610 triliun. Untuk tahun 2025, dana tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp71 triliun.

Melihat jumlah dana desa yang besar, Mendes menekankan pentingnya bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar kebocoran tidak terjadi. Ia mencatat bahwa masih ada kepala desa dan pegawai desa yang belum sepenuhnya memahami tanggung jawab finansial.

“Banyak kepala desa yang belum paham mengenai tanggung jawab keuangan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para kepala desa, termasuk staf desa, sehingga mereka dapat menggunakan dana negara dengan lebih baik setiap waktu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Mendes juga memberitahukan Jaksa Agung tentang dugaan penyalahgunaan dana desa barubaru ini, termasuk kepala desa yang memanfaatkan dana desa untuk berjudi online dan situs web fiktif. “Tadi kami juga mendiskusikan agar kejaksaan dapat mengawasi atau menyelidiki ini supaya ada efek jera bagi kepala desa yang terlibat agar tidak mengulangi kesalahan dan bagi yang belum terlibat, supaya tidak terjerumus,” jelas Yandri.

Ia menjelaskan bahwa Kemendes PDT hanya bisa menilai penggunaan dana desa dan melapor kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kebocoran. Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwenang. “Intinya, kami meminta dukungan dari semua aparat penegak hukum karena pada akhirnya kami hanya bisa melaporkan temuan, sedangkan aparatlah yang dapat memproses atau menyelidiki faktafakta tersebut,” tutur Mendes.