Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penyidikan di berbagai lokasi yang terletak di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan, berkenaan dengan sebuah dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Penyidik telah mengunjungi beberapa tempat, termasuk di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” ucap Pttogel Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat. Ia menjelaskan bahwa dalam penggeledahan ini, tim jaksa menemukan serta menyita beberapa barang yang dianggap sebagai bukti.

Buktibukti tersebut termasuk dokumen, uang tunai, kendaraan, tanah, bangunan, dan barang elektronik lainnya yang diduga relevan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Namun, hingga saat ini, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih melanjutkan pengumpulan buktibukti yang ada. “Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.

Kejari Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Digital, yang dilaporkan telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. “Kerugian negara yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini diperkirakan sekitar Rp500 miliar,” kata Bani.

Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini disebut Komdigi, yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024. Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Komdigi melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS dengan total anggaran sebesar Rp958 miliar.