
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meminta masyarakat untuk mengikuti dan memahami aturan mengenai. Penggunaan atau pelepasan balon udara untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
Lukman F. Laisa, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub. Menyatakan bahwa sebagai lembaga pengatur nasional, Ditjen Hubud. Bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan di negara ini.
“Kami meminta masyarakat untuk menghormati dan memahami ketentuan yang ada mengenai penerbangan balon udara. Ketidakpahaman terhadap peraturan tersebut bisa membahayakan keselamatan penerbangan,” ungkap Angkaraja Lukman di Jakarta pada hari Jumat.
Lukman menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum dan penertiban dilakukan. Untuk mendidik masyarakat dan memberikan efek jera agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 mengenai Penggunaan Balon Udara dalam Kegiatan Budaya Masyarakat, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi mengenai pelaporan penggunaan balon udara, ukuran dan warna balon, serta area udara yang diperbolehkan untuk diterbangkan.
Lebih lanjut, juga harus ada peralatan tambahan untuk penerbangan balon udara, lokasi dan waktu penerbangannya ditentukan, serta larangan untuk menggunakan bahan-bahan mudah terbakar seperti petasan dan tidak boleh dilakukan dekat pemukiman.
Dia melaporkan bahwa berdasarkan pemantauan dari AirNav Indonesia. Yang bertugas mengatur lalu lintas penerbangan di Indonesia. Sampai dengan 3 April 2025, terdapat 19 laporan dari pilot yang berkaitan dengan gangguan balon udara, dan jumlah ini berpotensi meningkat.
Untuk mencegah peningkatan gangguan dari balon udara liar. Kemenhub telah mengambil beberapa langkah, termasuk melakukan sosialisasi melalui media sosial. Bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian, serta berinteraksi dengan masyarakat untuk pencegahan dan penertiban di lapangan.
“Kami juga mendukung festival balon udara yang sesuai dengan peraturan serta program tanggung jawab sosial masyarakat, melalui surat edaran nomor AU. 303/3/12/DRJU. DNP. 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan telah dilaksanakan di lapangan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan AirNav Indonesia,” jelas Lukman.
Penerbangan balon udara merupakan bagian dari tradisi syawalan yang awalnya tidak ada peraturannya, namun kini telah berubah menjadi festival budaya yang meriah dan aman berdasarkan PM 40 Tahun 2018 serta beberapa peraturan daerah atau surat edaran terkait dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonosobo, Kota Sidoarjo, Kota Madiun, dan Kota Pekalongan.
“Dalam pasal 2 dan 3 PM 40 Tahun 2018 dinyatakan bahwa penerbangan balon udara dalam kegiatan budaya masyarakat (seperti festival budaya, perayaan tahunan, dan adat) harus dilakukan dengan cara yang ditambatkan,” tambah Lukman.
Lukman juga menekankan bahwa penerbangan balon udara yang tidak terkontrol tidak hanya berisiko bagi keselamatan penerbangan tetapi juga dapat merugikan masyarakat, seperti jatuhnya balon di rumah penduduk, yang bahkan dapat mengakibatkan pemadaman listrik jika mengenai jaringan listrik.
Ia menambahkan bahwa program pencegahan melalui sosialisasi, pendidikan, dan penertiban oleh pemerintah, termasuk Kemenhub, kepolisian, dan Pemerintah Daerah setempat dilakukan setiap tahun, termasuk tindakan penyitaan balon udara terutama saat Lebaran.
“Kami juga berkoordinasi dengan BMKG untuk memperkirakan arah angin guna mengawasi pergerakan balon udara liar dan mendapatkan informasi penerbangan dari AirNav Indonesia yang bermanfaat bagi para pilot di lapangan,” tutup Lukman.
Pelaksanaan penerbangan balon udara untuk festival budaya yang telah diatur sesuai PM 40 Tahun 2018 telah memberikan dampak positif untuk keselamatan dan keamanan penerbangan.
Hal ini terlihat dari penurunan jumlah laporan pilot yang dikirim ke Airnav Indonesia setiap tahunnya. Untuk tahun 2023, terdapat 68 laporan, pada tahun 2024 jumlahnya turun menjadi 56, dan sampai saat ini di tahun 2025 baru ada 19 laporan.
Mengenai risiko terhadap keselamatan penerbangan, hal ini juga diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Seseorang yang membahayakan keselamatan pesawat, penumpang, barang, atau masyarakat serta merusak properti orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp500 juta.