Jakarta – Sejumlah 142 bukti diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Kami seharusnya mempersembahkan barang bukti kepada terdakwa, total ada 153 barang bukti namun 11 di antaranya adalah barang bukti elektronik dan hari ini jadwalnya adalah sidang bukti tertulis,”  Pttogel ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Iskandar telah menyatakan bahwa 142 bukti tertulis sudah diserahkan dan diyakini telah memenuhi persyaratan formil. Sementara itu, hakim meminta 11 bukti elektronik lainnya untuk ditunda dan diserahkan pada esok hari atau Selasa (11/2).

Menurutnya, keabsahan penentuan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sudah diyakini terpenuhi dan sudah diperiksa oleh laboratorium forensik yang dilakukan oleh KPK. “Contoh tertulis tersebut meliputi dokumen-dokumen administrasi terkait penegakan hukum, pemeriksaan, dan penyitaan, baik pada tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan,” jelasnya.

Selain itu, terdapat juga lampiran konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) yang menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam penggeledahan terhadap Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Selanjutnya, KPK juga menunjukkan foto-foto yang menunjukkan bahwa Kusnadi hadir bersama Hasto saat memasuki gedung KPK ketika peristiwa terjadi.
Dia menganggap foto tersebut sebagai bukti bahwa Hasto pernah menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi sebagai bukti transaksi.

Yang kemarin dikatakan bahwa dia tidak menerima apapun. Salah satu bukti yang kita miliki adalah rekaman yang pasti dapat membuktikan hal tersebut,” katanya. Pada hari Senin (10/2), giliran KPK mempersembahkan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kemudian, pada hari Selasa (11/2), KPK memanggil saksi ahli untuk bersaksi dalam sidang. Kemudian, pada Rabu (12/2) Hasto dan KPK memaparkan kesimpulan individu masing-masing. Sidang praperadilan atas gugatan Hasto Kristiyanto terhadap KPK diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (13/2).

Pada tanggal 24 Desember 2024, Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dari PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah (DTI) seorang advokat. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menyatakan bahwa HK memimpin dan mengontrol DTI untuk mempengaruhi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK diduga memerintah DTI untuk aktif mengambil dan mengirim uang suap yang akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.