Terungkap sejumlah fakta dari kasus pembunuhan seorang wanita berinisial N (26) oleh pacarnya yang merupakan oknum anggota TNI, Pratu TS. Terbaru, kini Pratu TS sudah ditetapkan tersangka.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Kesatuan Yonif 318 TNI Angkatan Darat (AD) mencari-cari Pratu TS yang meninggalkan dinas tanpa izin (desersi) sejak 19 Januari 2025.

Sampai akhirnya, Pratu TS ditemukan di daerah Medang. TS kemudian dibawa ke Denpom Jaya dan diperiksa secara intensif.

Dalam pemeriksaan itulah, Pratu TS akhirnya mengaku telah melakukan penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, N.

“Saat di pemeriksaan di satuan yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan (pembunuhan) terhadap pacarnya,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

Mendengar pengakuan TS tersebut, Denpom Jaya langsung bergerak mengecek ke lokasi di Pondok Aren, Tangsel. Pihak TNI juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel terkait kejadian ini.

“Selanjutnya pihak Satuan berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangernag untuk mengecek ke TKP yang disampaikan oleh yang bersangkutan dan setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi,” jelasnya.

Saat ini Pratu TS langsung ditahan. Pratu TS menjalani pemeriksaan di Denpom Jaya.

“Untuk oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan,” kata Deki.

Rumah TKP Digaris Polisi Militer

detikcom melakukan penelusuran ke lokasi yang menjadi TKP pembunuhan, Sabtu (1/2/2025), TKP kejadian itu terjadi di rumah kontrakan bercat kuning, yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Terlihat rumah itu sudah dipasang garis polisi.

Di depan rumah TKP, terdapat sampah yang dimasukkan ke dalam kresek dan tas jinjing. Lantai halamannya berdebu tapi tak tampak kotor.

Rumah terlihat tampak gelap tertutup gorden di bagian jendela. Di sela-sela ventilasi, terlihat ada cahaya dari lampu. Namun pintu rumah tertutup rapat.

Warga Sempat Cium Bau Busuk

Sebelum jasad N ditemukan, seorang warga Honi (49) mengaku sempat mencium bau busuk 10 meter dari lokasi kejadian. Bau busuk mulai tercium pada Rabu (29/1) pagi. Awalnya dia menyangka bau busuk berawal dari bangkai tikus atau sampah.
“Awalnya kita nggak nyangka ada mayat. Bau busuk ada nyengat banget dari arah kontrakan. Tapi waktu itu ngiranya bangkai tikus atau sampah yang ada di seberang rumah itu, kan ada yang baru pindahan ya,” kata Honi saat berbincang dengan detikcom di lokasi, Sabtu (1/2/2025).

Bau busuk itu kian menyengat saat siang hingga malam. Bahkan hujan yang turun semalaman tidak membuat bau busuk di sekitar TKP hilang.

“Hari Rabu pagi itu udah kecium. Siang lebih lagi, nah sore kan hujan, tapi kok baunya nggak hilang. Heran juga, tapi nggak nyangka bakal ada mayat,” jelasnya.

Honi menuturkan semua warga tidak ada yang curiga dengan kejadian ini. Sebab, tidak ada yang mendengar keributan sekalipun dari arah TKP.

Honi terakhir kali bertemu dengan N pada Minggu (26/1). Mereka bertegur sapa dan sempat ngobrol beberapa menit saat itu.

“Waktu hari Minggu saya terakhir ketemu, sempat ngobrol sama saya di depan kontrakannya. Mulai Senin sudah nggak tahu ke mana,” jelasnya.

Pratu TS Jadi Tersangka
Kodam Jaya menyampaikan perkembangan kasus tersebut. Fakta terbaru Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini yang bersangkutan (TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, Sabtu (1/2/2025).

Motif Masih Didalami
Pihak Polisi Militer terus menyelidiki kasus ini. Pemeriksaan terhadap tersangka terus dilakukan secara intensif.

“Saat ini penyidik Pom (Polisi Militer) terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif,” jelas Deki.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif perbuatan yang dilakukan Pratu TS. Saat ini, Pratu TS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” ujar Deki.