
Muara Enim – PT KAI Divre III Palembang, sebuah perusahaan terbatas, sedang menata kembali aset yang terletak antara KM 395+300 hingga KM 396+300, yakni di Jalan Jenderal Sudirman RT 04/RW 03, Kelurahan Pasar 1, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Tindakan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Muara Enim.
Aida Suryanti, Manajer Humas KAI Divre III Palembang, mengungkapkan bahwa aset ini berupa tanah di mana masyarakat mendirikan rumah dengan total luas bangunan 319 meter persegi. “Masyarakat telah menggunakan aset tersebut untuk tempat tinggal tanpa adanya perjanjian sewa yang sah dengan KAI Divre III Palembang,” jelas Pttogel Aida Suryanti di Muara Enim pada hari Rabu.
Penertiban ini tidak hanya untuk melindungi aset dari tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab, tetapi juga untuk membantu pelaksanaan pembangunan flyover yang diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
KAI Divre III Palembang memiliki dokumen yang kuat untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut, yaitu Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913. Di sisi lain, penertiban ini juga berlandaskan Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKRI) Nomor: R4002/1012/09/2014 tertanggal 16 September 2014 mengenai Tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT KAI serta Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pemanfaatan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi, pendekatan yang persuasif, dan memberikan tiga surat peringatan. Selain itu, pemberitahuan mengenai penertiban ini telah disampaikan dan diterima oleh penghuni yang menempati lahan itu tanpa hak.
“Kami juga telah melakukan kerja sama dan meminta bantuan dari aparat lokal, termasuk Polri, TNI, kejaksaan, BPN, pemerintah kabupaten, dan perangkat desa, agar penertiban ini dapat dilakukan dengan aman dan lancar sehingga pembangunan flyover di JPL 123 bisa segera dimulai,” pungkasnya.
Terkait rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Jalan Sudirman, yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), ini adalah proyek strategis bagi negara.
Aida menjelaskan bahwa proyek tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api dan bagi pengguna jalan, serta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Muara Enim. Dengan langkah ini, distribusi logistik menuju daerahdaerah di Provinsi Sumatera Selatan diharapkan menjadi lebih lancar. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar tidak membangun bangunan apa pun di atas tanah KAI tanpa izin atau tanpa perjanjian sewa yang sah.
Ia menekankan bahwa KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk mendukung program Astacita dalam memastikan distribusi logistik berjalan dengan baik melalui pengoptimalan aset tanah yang dikelola KAI, demi kepentingan masyarakat dan negara.