
Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya, yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
“Ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada initogel hari Sabtu.
Menurutnya, kedua remaja tersebut berinisial MF (22) dan RK (16), yang diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02. 30 WIB ketika tim melakukan patroli rutin di kawasan rawan.
Ia menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah celurit yang disembunyikan oleh salah satu pelaku.
Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan tinggal di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta barang bukti segera dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum selanjutnya.
“Tidak ada toleransi untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, terutama yang melibatkan senjata tajam,” tegasnya.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli di daerah tersebut akan terus diperkuat sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kekerasan di jalan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rentan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran,” ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, MF dan RK dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Keduanya terancam hukuman penjara maksimum selama 10 tahun.